BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bagi anda yang ingin membeli rumah baru maupun rumah bekas, ada baiknya memperhatikan beberapa hal berikut agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).Â
Seperti yang dijelaskan Komang selaku Humas PLN Kota Pekanbaru kepada Bertuahpos.com, Senin (16/01/2017) di kantornya belum lama ini. Sebelum mengambil rumah baru maupun bekas sebaiknya lakukan pengecekan instalasi listrik dengan menghubungi instalatir seperti Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI).Â
“Paling penting, kita cek dulu. Kalau ketahuan ada penyalahgunaan disana, tentu merugikan pemilik rumah karena harus membayar listrik yang tidak terukur yang secara umum dikenal dengan denda,” ungkap Komang.Â
Sambung Komang, untuk perumahan mintalah sertifikat yang membuktikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan kepada developernya. Jika sudah ada itu, jelas sudah diperiksa.Â
Hal ini sering terjadi dimana pengontrak rumah atau oknum yang mencari keuntungan melakukan pencurian listrik dengan mengutak atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar denda  P2TL adalah orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli.
Penulis: Ari