BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS agar tidak membelanjakan honor kepanitiaan yang bersifat sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, workshop, lokakarya dan seminar.
Surat itu ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, nomor 09/SE/2017, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 106 tahun 2016, tentang penjabaran APBD 2017.
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa kebijakan pelarangan ini sesuai dengan hasil koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa dengan adanya tambahan penghasilan bagi PNS daerah Provinsi Riau, tidak dibenarkan menerima honor kepanitiaan kecuali honor pengisi acara.
Dalam surat itu juga mengintruksikan kepada Pemprov Riau untuk tidak membelikan kendaraan operasional, tidak melaksanakan perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan berkenaan. Kegiatan yang tidak membutuhkan perjalanan dinas dalam pelaksanaan pencapaian output, serta hasil akhir dari kegiatan itu.
Surat itu ditujukan kepada Inspektorat Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Riau, Kepala Dinas, Badan dan Biro di lingkungan Pemprov Riau, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Melba Ferry Fadly