BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan, ternyata hanya melibatkan pihak kecamatan se-Riau. Langkah ini dilakukan dalam upaya membekali aparat pemerintah terkecil untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat jika terjadi sebuah pengaduan.
Sosialisasi listrik bersubsidi ini sebagian besar memang diharidi oleh pegawai pemerintahan. Hanya ada beberapa perwakilan masyarakat, mahasiswa dan pelaku usaha.
“Ini memang untuk membekali pejabat kecamatan di Riau. Karena mereka nanti yang akan berhadapan dengan aparat pemerintah di bawahnya,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Dari pihak kecamatan maka akan dilanjutkan sosialisasi ke keluarahan, agar sampai ke masyarakat. Sementara mekanisme pengaduan sendiri berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016.
Masyarakat rumah tangga miskin tidak mampu bisa melaporkan persoalannya ke pihak kelurahan atau desa. Selanjutnya akan diteruskan ke pihak kecamatan. Bentuk pelaporan itu dengan cara mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan/desa.
Laporan itu kemudian akan diteruskan ke pihak kabupaten/kota, yang kemudian dilakukan entri data secara online barulah diteruskan ke posko penanganan pengaduan pusat. Namun setelah ini masih ada beberapa tahapan lainnya yang akan di proses oleh pihak PLN.
Penulis: Melba Ferry Fadly