BERTUAHPOS.COM (BPC),PRKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Setelah di deportasi sebanyak 14 orang, Senin (6/2/2017) lalu saat ini jumlah TKA Ilegal yang masih tersisa berjumlah sebanyak 74 orang.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau Sutrisno menyampaikan, pihaknya telah memberi batas waktu selama 3 hari kedepan kepada perusahaan yang mendatangkan para TKA ilegal itu.
“Jika dalam 3 hari tidak ada itikad baik bagi perusahaan untuk mengurus izin 74 orang TKA, maka kami akan deportasi semuanya. Saya berharap pekan ini bisa dipulangkan,”ujar Sutrisno rabu (8/2/2017)
Izin yang dimaksud, kata Sutrisno meliputi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang bisa diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans) Riau.
“Sebetulnya kami sudah berikan waktu 10 hari sejak sepekan lalu. Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan. Yang 14 itu, kenapa kami pulangkan di awal, karena mereka izin tinggal visa kunjungannya juga sudah habis. Sisanya kalau juga tidak mau mengurus izin dalam 3 hari ini maka tidak ada cerita. Deportasi,”tungkas Kepala Divisi. (Rls/Eli)