BERTUAHPOS.COM (BPC)- Pihak Polda Lampung tidak lagi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri. Sekda yang sudah ditetapkan tersangka pesta narkoba ini dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Seperti yang dilansir dari okezone, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes, Abrar Tuntalanai sampaikan Mukhlis sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung sejak Minggu (05/02/2017). Sebab Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri dapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.Â
Berdasarkan surat bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP disebutkan, hasil kesimpulan medis Mukhlis masuk kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika. Sehingga, Sekda Tanggamus tersebut bisa rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung. Mukhlis juga harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali dengan pertemuan satu minggu satu kali konseling.
Namun Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes, Abrar Tuntalanai sampaikan proses hukum tetap berlangsung. “Proses hukum tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (lengkap) segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu waktu sidang dan putusan hakim,” jelasnya.
Sebagai informasi Sekda Tanggamus, Mukhlis ditangkap bersama seorang anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP, Nuzul Irsan. Ikut serta pula Oktarika PNS Pemprov Lampung serta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf keduanya pegawai swasta.
Semuanya tertangkap pesta narkoba di Hotel Emersia pada Sabtu 21 Januari. Lalu Polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir pil Happy Five, masing-masing dari Oktarika dan Sekda Mukhlis.
(Sumber: okezone)