BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Penyesalan memang selalu datang diakhir. Kalimat ini selalu diungkapkan orang bijak apabila terjadi sebuah kesalahan. Dewasa ini pergaulan kaum muda sangat sulit dikontrol.Â
Aktifitas muda dan mudi seperti tanpa batas. Tidak sedikit terjadi kasus kehamilan di luar nikah. Kalau sudah seperti ini, bagaimana status anaknya?Â
Mentor Lembaga Penyuluhan dan Pendidikan Keluarga Sakinah (LP2KS), Yusran Sabili MAg, menjelaskan dalam kajian fiqih, yang biasa menjadi persoalan jika anak perempuan hasil dari luar nikah, selalu bermasalah pada saat anak itu akan melangsungkan pernikahannya.Â
“Ayahnya tidak boleh menikahkan anak perempuan yang dia peroleh secara haram. Perlu kejujuran di sini,” katanya, Minggu (05/02/2017).Â
Jika sang anak perempuan merasa ragu dengan statusnya maka dia wajib mempertanyakan hal ini kepada kedua orang tuanya. Meski terkadang rahasia itu tersimpan rapat hingga puluhan tahun.Â
Seorang anak perempuan yang dihasilkan dari luar nikah, tidak boleh dinikahkan oleh ayahnya. Solusinya harus dilimpahkan kepada dewan hakim. Sebab anak tersebut bukan anak sah dari hasil pernikahannya.
Jika orang tua merasa malu untuk terbuka dan jujur, hingga terjadi perlangsungan sebuah pernikahan yang dinikahkan langsung oleh ayahnya, maka status hubungan suami-istri oleh anak adalah zina. Selain anak, kedua orang tuanya juga ikut menanggung dosa.Â
Dia juga menjelaskan, hukum secara agama, anak perempuannya tetaplah hasil dari perzinahan. Kasus seperti ini banyak sekali terjadi. Solusi terbaikk sebenarnya, hanyalah sebuah kejujuran. Anak tidak berdosa jika dia menanyakan langsung statusnya kepada orang tua. Dan orang tua wajib hukumnya untuk menjawab secara jujur.
“Kalau si anak perempuan merasa ragu, jangan takut untuk bertanya langsung kepada kedua orang tuanya,” sambungnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly