BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengawetan hewan baik yang besar ataupun kecil, sering kita jumpai di beberapa museum. Proses pengawetan hewan juga sering kita jumpai dalam pembelajaran, terutama bagi Anda yang berkecimpung di dunia Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) terutama Biologi. Namun apakah hewan ataupun serangga yang diawetkan tersebut tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan juga tidak melanggar hukum?
Untuk itu kru Bertuahpos.com sudah berbincang dengan salah satu guru besar Biologi Universitas Islam Riau, Dr Elfis Msi, Selasa (31/1). Dosen ini mengatakan proses pengawetan hewan ataupun serangga untuk pembelajaran ialah hal yang legal. “Dilihat dulu hewannya apa? Jika tidak dilindungi tidak ada masalah. Akan tetapi kalau hewan tersebut dilindungi seperti monyet dan juga harimau misalnya, kita harus dapat izin dulu dari Balai Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA),” paparnya.
Dosen yang juga merupakan ketua tim Mata Kuliah Teknik Laboratorium yang juga berhubungan sama pengawetan hewan tersebut menerangkan, untuk hewan yang berasal dari tangkaran dan kemudian diawetkan, itu tidak menjadi masalah. “Ambil contoh kupu-kupu. Kebanyakan orang berpendapat kupu-kupu termasuk hewan yang hampir punah terutama di daerah Perkotaan. Oleh karena itu kebanyakan kupu-kupu yang diawetkan ialah yang berasal dari hasil tangkaran,” tutur Elfis.
Pria yang juga mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Riau (UIR) ini mengatakan, pengambilan hewan-hewan kecil yang berada di sekitar kita, tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Katak atau kodok, ialah hewan yang sering diambil untuk kemudian dijadikan bahan percobaan ataupun diawetkan. Banyak yang mengira pengambilan katak atau kodok secara terus menerus akan merusak keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu dari kami para dosen, akan membatasi jumlah katak atau kodok yang akan dijadikan bahan percobaan mahasiswa kami. Sehingga hal ini tidak akan menganggu kesimbangan ekosistem,” tutup Elfi.
Penulis: Teguh Asrin