BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Melihat dari pembahasan antara tiga instansi, yakni Pemprov Riau, BKN dan Ombudsman Perwakilan Riau, kemungkinan besar sulit harapan honorer K2 untuk naik status jadi PNS. Sikap itu sudah lama dinyatakan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, bahwa dia menolak sepenuhnya sanksi pidana dan perdata yang tertuang dalam SPTJM itu. Pertanyaannya, bisakan SPTJM direvisi?.
Kepala Seksi Pengadaan BKN, Indah menjelaskan hingga saat ini pihak BKN tidak bisa tetapkan NIP lantaran sampai saat ini pihak Provinsi Riau belum tandatangani SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak.
“Kami dari BKN tugasnya penetapan NIP untuk honorer K2 yang sudah lulus TKD. Untuk di Provinsi Riau sendiri tidak bisa ditetapkan karena terganjal persyaratan itu yang belum ditandatangi. Karena salah satunya tidak ada SPTJM dari Gubernur. Ini syarat, Pak,” katanya dalam pertemuan tiga instansi di Kantor Ombudsman Perwakilan Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (30/01/2017).
Sejatinya, untuk pengangkatan honorer K2 agar baik status jadi PNS harus melewati beberapa tahap tes, serta verifikasi berkas. Seleksi kompetensi dasar sudah selesai, termasuk verifikasi berkas. Namun penetapan NIP tahap terakhir itu tisak bisa dilakukan karena SPTJM tidak ditandatangi. “Dan itu syarat mutlaknya, Pak,” sambungnya.
Di Provinsi Riau sendiri ada sebanyak 100 berkas yang lulus verifikasi dan uji publik. Hasil pemeriksaan ada beberapa syarat dan paling parah SPTJM tidak terlampir. Pihak BKN akhirnya tidak bisa melanjutkan proses itu. Pemberitahuan ke pihak Provinsi Riau sudah dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Hasilnya nihil. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersikeras tidak ingin tandatangan SPTJM itu jika isinya tidak direvisi. Pihak BKN tahu Gubernur ingin formatnya berubah. “Tapi tidak bisa, Pak,” sambung Indah.
Penulis: Melba Ferry Fadly