BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU- Satresnarkoba Polres Inhil menciduk dan melakukan pengamanan 1(satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Barang bukti (bb) yang berhasil diamankan yakni jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.Â
Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Indragiri Hilir (Inhil).
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, dan Kasat Narkoba memerintahkan utk  dilakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat kemudian  dilakukan penangkapan yang  dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, sekira pukul 20.00 Wib.Â
Pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV langsung dilakukan penyetopan dan pelaku berusaha lari dan membuang plastik asoi warna putih namun pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong asoi.
Lanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu-shabu dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil extacy.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 wib dan pelaku langsung yang membawa BB tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.
Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.(Rls/Eli)Â