BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU - Dalam sidang pembacaan tuntutan  terkait kasus suap APBD 2014 yang menjerat Johar Firdaus dan Suparman kamis (26/1/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Hanggoro menuntut Suparman dalam kurungan 4 tahun 6 bulan,  sedangkan Johar Firdaus selama 6 tahun kurungan dengan masing-masing denda Rp200 juta.Â
Menanggapi hal itu Suparman meminta keadilan terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Dan dirinya tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan sebab tidak sesuai dengan referensi dari tuntutan. Hal itu nantinya akan melakukan banding pada sidang berikutnya pada tanggal 8 Februari 2017.
Bagaimana tanggapannya? Â Berikut videonya :
Laporan : Eli Suwanti