BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Yulwiriati Moesa mengaku bahwa intruksi kepada perusahaan agar pasang CCTV memang belum masuk dalam rencana aksi di Peraturan Gubernur Nomor 05 tahun 2015.
“Memang belum ada dalam Pergub. Kita masih akan kaji seperti apa rencana aksinya untuk ini,” katanya, Rabu (25/01/2017).
Dia mengatakan, kemungkinan besar hal ini akan dimasukkan dalam revisi Pergub itu, untuk intruksi agar perusahaan pasang CCTV. Kebijakan seperti ini sengaja dimasukkan pemerintah supaya jika ada kebakaran bisa langsung terpantau lewat monitor.
“Nanti kita lihat kondisinya bagaimana di lapangan. Perusahaan itu kan ada menara pemantau api. Itu saya tidak tahu apakah dipasangnya pada menara pemantau api atau bagaimana itu yang kami belum tahu,” tambahnya.
Sebelumnya masalah CCTV ini sempat dipersoalkan. Pemprov Riau dianggap melakukan langkah kebijakan yang aneh ketimbang harus melakukan kajian ulang terhadap Amdal perusahaan penguasa lahan di Riau.
Penulis: Melba Ferry Fadly