BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain mengatakan, sepanjang Januari 2017 pihak kepolisian sudah menerima enam laporan yang terlibat dalam kasus Karhutla. Data itu dipaparkannya pada saat rapat koordinasi penetapan status siaga darurat asap karena Karhutla, di kantor Gubernur Riau, Selasa (24/01/2017).
Dari enam laporan itu, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menambahkan dari peristiwa ini sudah menunjukan bahwa upaya semua pihak untuk mencegah Karhutla harus segera dilakukan. Sebelum masalahnya semakin meluas dan kompleks.
“Kalau penetapan tersangka untuk perorangan itu sangat gampang, tapi untuk mengungkap bukti-buktinya agak susah karena harus ada unsur kesengajaan dan bukti fisik lainnya,” katanya.
Lain hal dengan perusahaan. Kata Kapolda Riau, untuk menetapkan perusahaan sebagai tersangka Karhutla sangat sulit, tapi pembuktiannya gampang sekali. Karena unsur kelalaian perusahaan sudah kuat bagi aparat kepolisian untuk menetapkan perusahaan sebagai tersangka.
Karena kelalaian perusahaan, hukuman yang diberlakukan lima sampai tujuh tahun penjara. Hal ini merupakan salah satu ikhtiar bersama untuk menjegah Karhutla di Riau. Salah satunya, perusahaan diminta wajib melaksanakan rencana aksi.
“Tahun ini akan ditambah, harus ada CCTV di setiap perusahaan untuk memudahkan pemantauan Karhutla. Karena kalau mereka lalai saja sudah jadi tersangka dan hukumannya lima sampai tujuh tahun penjara,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah membuat 10 ribu eks, maklumat dan akan disebarkan ke masyarakat tentang pencegahan dan bahaya Karhutla. Namun demikian, tetap Undang-Undang yang membolehkan dilakukan bakar lahan dengan cara kearifan lokal harus ditinjau kembali. Karena diduga hal ini menjadi celah pelaku untuk melancarkan aksinya.
Penulis: Melba Ferry Fadly