BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Tidak memiliki izin lingkungan tempat Karaoke Q-MO di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Tinggi, dan Cafe Cinta Fitri, di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat, disegel Pemko Payakumbuh.
“Kita melakukan penertiban dan penyegelan terhadap cafe CCF dan karaoke Q-MO karena sudah habis izinnya dan tidak diperpanjang karena tidak mendapatkan izin lingkungan,” jelas Sekdako Payakumbuh Benni Warlis, didampingi Kabag Humas Jhon Kanedi, Kadis Pol PP, Damkar Davitra, dan Kapolsekta Kompol Russirwan, Senin (23/1/2017). Â
Sekda menegaskan bahwa tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang tidak memiliki izin dipastikan ditertipkan. “Kita akan tertipkan semua cafe dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Dia tidak membantah jika masih ada cafe atau tempat karaoke beroferasi tampa mengantongi izin. “Memang masih ada cafe atau tempat karaoke yang hingga kini masih tidak memiliki izin. Untuk itu ini tugas kita untuk menertipkan dan melakukan penyegelan sampai izinnya ada,” sebutnya.
Penertiban cafe dan karaoke dilakukan pemko dalam rangka penegakan perda terhadap izin tempat hiburan seperti cafe dan karaoke. Kemudian juga guna menekan terjadinya kejahatan dilokasi hiburan seperti cafe dan karaoke. “Kita terus akan menegakkan perda terkait izin cafe dan tempat karaoke ini,” terangnya.
Penulis : khatik