BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya saat ini masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi Kelas IA Pekanbaru.
“Ini kita sedang memeriksa dan mendata mereka (TKA). Lakukan BAP sebanyak 24 yang sudah memiliki paspor, sisanya 11 lagi sedang dilakukan,” sebut Kepala Imigrasi Pria Wibawa kepada Bertuahpos, Kamis (19/1/2017).
Dalam tahap penyelidikan para TKA kini berada di Kantor Imigrasi jalan Teratai dan segala kegiatan diberhentikan selama proses penyelidikan.
Ditempat berbeda, Ferdinan Siagian selaku Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mengatakan, “Kita cari tahu apakah tindakan mereka memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan dideportasi,” ujar Ferdinan.
Selain itu, Kemenkum HAM juga bakal memeriksa dokumen perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan pekerja asal China ini.
“Dokument masih kita cek, jadi kita masih belum tau apakah itu legal atau illegal, “ucap Ferdinan.
Kecolongan pekerja asing ini, Kepala Kementrian Hukum dan HAM mengatakan bermoduskan visa wisata mereka kerap disalahgunakan.
“Selama ini mereka datang untuk berwisata, berawal dari sanalah mereka bekerja, namun untuk TKA sedang ditindak lanjuti, “tungkasnya.
Penulis : Eli Suwanti