BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Proyek PLTU Tenayan Raya diamankan pihak imigrasi Pekanbaru. Puluhan pekerja tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi alias TKA ilegal.
Ternyata tidak hanya soal TKA asal China yang diduga ilegal saja. Polemik pekerja yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut juga dikeluhkan.
Seperti foto yang dikirim Fitri, seorang warga Pekanbaru kepada kru bertuahpos.com. Pada screenshoot disebutkan ada penerimaan lowongan penerjemah bahasa mandarin disalah satu situs lowongan kerja lokal.
Baca: Kata Disnakertransduk Riau Pasca Tertangkapnya TKA di PLTU Tenayan Raya
Ini menguatkan para TKA tersebut tidak dibekali berbahasa Indonesia sama sekali. Padahal dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara menyebutkan bahwa TKA wajib mampu berbahasa Indonesia.
“Inikan miris. Seharusnya pekerja lokal yang diberdayakan terlebih dahulu. Ini malah, orang asing tidak bisa berbahasa Indonesia yang dikasih tempat,” ujar Fitri, lulusan Fakultas Teknik, UR ini kepada kru bertuahpos.com.
Baca: Pihak Imigrasi Banyak ‘Kecolongan’ Soal 35 TKA China
Seperti yang diberitakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau ikut menyoroti atas diamankan 35 TKA asal China di proyek PLTU Tenayan Raya. “Kalau tidak ada, tetap akan kita jelaskan kepada mereka untuk tidak bekerja. Harus ada izin kerjanya baru melakukan pekerjaan itu,” sebut Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Kamis (19/01/2017).
Saat ini 35 dari 45 TKA asal negeri tirai bambu tersebut masih diperiksa pihak Imigrasi Pekanbaru. Pihak imigrasi pun belum bisa memastikan kebenaran identitas puluhan TKA berasal dari asal China itu.
Penulis: Riki Ariyanto