BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga saat ini nasib kelanjutan pembangunan pasar Cik Puan belum juga ada ujung pangkalnya, padahal pasar ini sudah terbengkalai cukup lama.
Melihat permasalahan ini, Kepala Bidang Psikologi Industri, Organisasi dan Psikologi Sosial UIR Fikri, S. Psi. M.Si menilai, terbengkalainya pembangunan Pasar Cik Puan, akan berdampak kepada perilaku masyarakat. “Akan menjadi polemik nantinya,” ungkapnya, Rabu (18/01/2017).
Tak jelas solusi nasib kelanjutan pasar itu akan menjadikan polemik dan bom waktu di tengah masyarakat. Dikhawatirkan, dengan sendirinya masyarakat akan bertindak diluar jalur hukum.
Karena terbengkalai, siapa saja bisa melakukan maksiat di tempat ini. Apalagi kondisinya bangunan itu sepi dan tidak ada penerangan.
Kelemahan lain, dipaparkan Fikri, tidak ada kontrol dari pemerintah terhadap bangunan itu. Sehingga terkesan dibiarkan begitu saja. Lumrahnya, tempat seperti otomatis menjadi satu spot untuk hal-hal yang negatif. Apakah seksual termasuk narkoba.
“Kemungkinan secara psikologi hal ini mungkin ada terjadi, apa lagi sebelumnya sudah pernah ditemukan kondom dan lainnya,” ucap Dosen Psikologi Industri dan Organisasi ini.
Pemerintah harusnya dapat menyikapi permasalah ini dengan bijak. Kalaupun belum dibuat bangunan dengan legal of standing, seharusnya dapat memberikan penerangan atau scurity, sehingga akses orang masuk lebih terkontrol.
“Pemerintah harus bisa memberikan kejelasan tanahnya itu secara hukum seperti apa, deplophernya seperti itu apa, dan kaitannya dengan masyarakat dan budaya seperti apa,” pintanya.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Masalah ini bukan main-main. Harus ditangani serius. Bahkan, indikasi musibah kebakaran yang terjadi selama ini, mungkin saja adanya konflik internal di dalamnya.
“Apakah itu pemerintahnya, masyarakatnya atau pedagangnya. Karena konflik interestnya itu menggunakan banyak pihak, sehingga ketidak jelasan itu dapat menimbulkan potensi-potensi konflik yang lebih besar. Untuk itu perlunya pemko dan Pemrov duduk bersama untuk menjelaskan status kepemilikan tanahnya dan lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Hari Jummaulana