BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak 2013, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 168.800 calon jamaah haji (CJH) dari Indonesia dengan rincian 155.200 jamaah reguler dan 13.600 jamaah haji khusus.
Jatah normal kuota haji sebanyak 211.000 orang sesuai kesepakatan OKI dipangkas 20 persen lantaran adanya renovasi Masjidil Haram. Termasuk Provinsi Riau yang semula 5.010 orang pertahun, menjadi 4.008 orang.
Namun, kata Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA mengatakan, kondisi tersebut sudah kembali normal, seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Agama RI pada 11 Januari 2017 lalu. Bahwa Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia.
Menurutnya, penambahan kuota dengan kembali ke kuota normal tersebut, akan ditentukan berdasarkan porsi berikutnya berdasarkan nomor urut mengacu pada daftar tunggu.
Penetapan nomor berdasarkan porsi nomor urut ini, telah teraplikasi secara sistemik pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama RI, yang link dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/ kota serta bank penerima setoran haji seluruh Indonesia.
“Jadi tak ada istilah bisa dipercepat atau nomor porsi melompat-lompat, sebab akan menimbulkan kekacauan. Apalagi semua orang berkeinginan untuk cepat berangkat,” katanya.
Pihaknya bisa memastikan bahwa tidak ada pegawai Kemenag yang bisa mempermainkannya, karena telah diatur secara sistemik pada Siskohat. “Dan kalau ada yang mencoba mempermainkannya, maka akan diberikan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Terkait soal pembagian untuk kabupaten/kota se-Riau, Ahmad Supardi menjelaskan, akan dibagi berdasarkan porsi masuk para jamaah calon haji (JCH) dari kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sangat tergantung pada nomor porsinya.
“Terkait dengan penambahan 10 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi, kami masih menunggu kebijskan lebih lanjut dari Menteri Agama RI, sebab Menteri Agama yang punya kewenangan untuk itu,” ujarnya. (Rilis/mff)