BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Melaporkan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal, Â Koalisi Rakyat Riau (KKR) bersama Jikalahari membeberkan sebanyak 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau.Â
KRR berharap Kapolda Riau dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara Illegal.Â
Tak hanya ke Polda Riau Laporan itu juga menembuskan Iaporan keberbagai pihak terkait, seperti Kapolri, Menteri Lingkungan  hidup dan kehutanan. Kompolnas dan seterusnya sebagai kontrol atas laporan 33 Korporasi.Â
“Laporan 33 korporasi ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau, ini baru awal. KRR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan Perkebunan, “sebut Fachri selakuÂ
Melihat banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan. Berikut nama-nama 33 perusahaan diantaranya, Â
PT Hutaean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Adtya Palma Nusantara, PT Air Jemih; PT Eluan Mahkola, Â PT Egasuti Nasakti, Â PT Inti Kamparindo, Â PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, Â PT Mekarsari Alam Lestari.Â
PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim lvomas Pra‘ama‘, PT Cibahung Tunggal Plantation; PT Kencana Amal Tani,  PT Kan’sma Riau Sentosa; PT Seko lndah,  PT Panca Agro Lestarl; PT Stbenda Subur, PT Palma Satu,  PT Banyu Bening Utama,  PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana ngga Timur,  PT Perkebunan Nusantara V, PT Manta Makmur,  PT Fomus Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur , PT Guntung ldaman Nusa, dan PT Bumi Palma Leslari Persada.Â
Penulis : Eli SuwantiÂ