BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Sejak tanggal 1 Februari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru telah berlakukan tindak hukum dengan tilang. Jadi setiap pengendara yang melintasi fly over diluar jam ketentuan akan dikenakan tilang.Â
Sesuai hasil rapat forum LLAJ yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (11/1) kemarin. Terkait rambu Iarangan tersebut juga diberlakukan waktu tertentu bagi kendaraan roda dua untuk dapat melintasi Fly Over, yakni pukul 06.00-09.00 wib dan 16.00 wib 18.00 wib.Â
Pengaturan waktu itu sendiri hanya berlaku di ruas fly over simpang Harapan Raya dari arah Selatan (Bandara) menuju ke Utara (Pelita Pantai), serta Fly Over di persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.Â
“Untuk Pengaturan Jam pada rambu Iarangan di fly over jika tidak ada papan keterangan jamnya berarti kendaraan bermotor roda dua siIahkan melalui jalur kiri dan tidak bisa dilalui sepeda motor, jadi tidak semua rambu larangan dipasang papan keterangan jam pengecualian”, sebut Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Sunani sabtu (14/1/2017)
Lanjut AKP Sunani mengatakan sebelumnya sedang dilakukan sosialisasi terhadap rambu Iarangan tersebut. Selama sosialisasi Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru hanya melakukan peneguran baik dengan tilang teguran maupun dengan teguran lisan. (Rls/Eli)Â