BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jasa Raharja cabang Riau Jumat (13/01/2017), melakukan penyerahan bantuan bina lingkungan kepada empat perwakilan dari Jasa Raharja. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono.
“Hari ini kita menyerahkan langsung kepada empat perwakilan yang menerima bantuan dari kita. Kepada masing-masing perwakilan tersebut kita berikan bantuan untuk pengadaan MCK,” kata Nanok.
Adapun penerima bantuan bina lingkungan dari Jasa Raharja cabang Riau adalah MCK Desa Taluk Kabung dan MCK Desa Kelurahan Harapan Tani dengan bantuan senilah Rp30 juta. MCK Desa Belaras Barat dan MCK Desa Bidadari Tanjung Datuk dengan bantuan sebesar Rp27,5 juta.
Bantuan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/NIBU/07/2016 tanggal 3 Juli 2016 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Karena dalam BAB III Pasal 8 point 1a menyebutkan, setiap BUMN wajib menyisihkan laba bersih maksimal sebesar empat persen untuk program kemitraan dan bina lingkungan,” sambung Nanok.
Selain itu, Jasa Raharja sebagai BUMN, mempunyai tugas untuk menjalankan UK No 30 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penulis : Eli SuwantiÂ