BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pungutan tarif parkir yang tidak sesuai Perda kini mulai dikeluhkan warga Pekanbaru. Dalam aturannya, tarif parkir yang dibebankan untuk kendaraan roda dua hanya Rp1.000 namun kenyataannya, petugas parkir malah tarik retrebusi sebesar Rp2.000.
Alasannya sangat tidak masuk akal. “Kalau malam ditarik Rp2.000, karena Rp1.000 disetor untuk pemuda setempat, bang,” ujar salah seorang petugas parkir di kawasan Pasar Buah, Jalan Sudirman Pekanbaru, kepada bertuahpos.com, Selasa (10/01/2017).
Sementara petugas parkir di kawasan kantor Adira, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, tidak bersedia memberikan komentar apapun terkait pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda tersebut.
Alasan seperti itu tentu saja sulit diterima masyarakat. “Kalau memang tidak bisa diterapkan sesuai dengan aturan, buat apa ada Perda parkir. Realitasnya, yang dipungut sesuka hati petugas parkir,” ujar Rosmini, salah seorang pegawai di kantor Gubernur Riau.
Dia menyebutkan, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk melakukan kontroling terhadap pungutan tarif parkir ini. Tindakan seperti ini memang diketahui sudah sejak lama. Namun sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari aparat pemerintah yang berwenang terhadap kasus ini.
Penulis: Melba Ferry Fadly