BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Kasus korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, di Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) masih mengalami kesulitan menyelesaikan kasus ini.
Â
Kasus korupsi yang sebelumnya sempat terhenti, dikarenakan Kejati belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Dalam kasus tersebut dua orang berinisial IK dan WA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Â
“Untuk mengungkap kasus itu, kita sudah mempunyai kesepakatan antara BPKP dan KPK dalam penghitungan kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut,” ujar Sugeng Riyanta Selaku Asisten Khusus Kejati Riau kepada kru Bertuahpos, Senin (19/12/2016).
Â
Saat ini, pihak juga tengah melakukan penyelidikan proyek tersebut secara mendalam. Kata Sugeng proyek tersebut diduga telah melakukan kerugian negara hingga milyaran rupiah. Dia juga mengatakan pihaknya akan segera melanjutkan perkara penyelidikan ke Pengadilan dan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi.
Â
Sebagaimana diketahui, Â kasus pengerjaan jembatan ini terungkap dari laporan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008 – 2010. Sedangkan perusahaan yang mengerjakan projek tersebut adalah PT Waskita Karya dengan harga proyek mencapai Rp. 422,48 Miliar.
Â
Anggaran tersebut diduga telah cair lebih besar dari harga penawaran yang diajukan oleh pihak Waskita Karya, untuk penyelesaian jembatan tersebut.Â
Â
Dilansir dari berbagai sumber, pengerjaan jembatan Pedamaran I dugaan kerugian negara mencapai Rp. 8,77 Miliar. Sedangkan pembangunan Jembatan Pedamaran II, dugaan total kerugian negara mencapai Rp 45,67 Miliar.
Â
Penulis : Vina Lestari Riyandini