BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU- Bagaimana bisa ribuan hektar perkebunan sawit yang tidak memiliki izin, namun punya realisasi tanam? Tanpa menggunakan izin hitam di atas putih, perkebunan sawit bisa dikelola bertahun-tahun tanpa adanya perizinan dari pihak yang berwenang.
Setidaknya itulah keheranan yang disampaikan Joni Setiawan Mundung selaku anggota KRR kepada kru bertuahpos.com. “Sebanyak 2,7 juta hektar lahan digunakan oleh perkebunan yang tidak memiliki izin,” katanya. (Baca: Sawit di Tengah Hutan, Rugikan Riau Rp 2,5 triliun)
Samsu selaku anggota KRR menambahkan, seperti halnya PT Karisma Riau Sentosa (Indragiri Hulu) tidak memiliki perizinan namun memiliki realisasi tanam sebesar 1.520.00 hektar, sama halnya dengan PT Seko Indah tanpa perizinan memiliki realisasi tanam sebesar 1.015.00 hektar dan PT Perkebunan Nusantara V (Kuantan Singingi)Â juga tanpa perizinan memiliki realisasi tanam sebesar 122.580.00 hektar. (Baca: Pemusnahan Lahan Sawit di Giam Siak Kecil Dilakukan Perlahan)
Sekedar informasi, berdasarkan data temuan Pansus DPRD, kawasan hutan di Provinsi Riau sebesar 5,4 juta Hektar namun saat ini lahan hutan hanya tersisa 10,103. Tutupan lahan pada kawasan hutan disebabkan oleh adanya area terbuka, adanya lahan yang terbakar, adanya hutan bakau, hutan alam, kebun kelapa sawit, kebun kelapa sawit campuran, hutan akasia, tubuh air, area terbuka yang tertanam dan lainnya. (Baca: Pemerintah Jangan Abaikan Hilirisasi Sawit)
Dari temuan Pansus DPRD, sebesar 713.326 hektar sudah menjadi lahan sawit dan 304.138 hektar sudah menjadi lahan sawit campuran.
Selain pelanggaran perkebunan yang tidak memiliki izin, ada juga perusahaan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Samsu menyampaikan sebanyak 26 perusahaan sawit yang arealnya berada di kawasan hutan. Ke 26 perusahaan tersebut merupakan bagian dari group perusahaan besar, seperti group Panca Eka, Paputra Masterindo, First Resources, Golden Agri Resources, Aek Natio,Adi Mulya dan Wilmar.
Lalu siapa yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh perkebunan dan perusahaan sawit tersebut. #HAKI
Penulis: Vina Lestari