BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU– Dalam forum pembahasan RTRWP dan Evaluasi Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit, ternyata sebanyak 33 perusahaan dan perkebunan sawit, terindikasi merugikan negara, karena beroperasi tanpa izin pelepasan dan perkebunan sawit mencapai Rp 2,5 triliun.
Data 33 perusahaan sawit ini adalah secuil dari 700 perusahaan HTI dan sawit yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp 3,5 triliun. Data ini didapatkan dari Data Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan yang dirilis oleh Pansus DPRD Provinsi Riau 2015.
Fachri Yasin selaku koordinator Koalisi Rakyat Riau (KRR) menyampaikan, kerugian Rp 2,5 triliun ini terdiri dari kerugian negara dari kebun dan dari PKS.
“Potensi kerugian negara dari kebun sebesar Rp. 2.183.479.665.175 sedangkan kerugian negara dari PKS sebesar Rp. 341.280.000.000 sehinggal total kerugian negara sebesar Rp. 2.524.759.665.175,” ungkapnya, Rabu(7/11/16)
KRR memberikan rekomendasi dengan meminta KLHK untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan. Kemudian meminta Kementrian Pertanian dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) .
Selain itu juga KRR meminta KPP untuk melakukan penyelidikan terhadap aparatur negara dan koorporasi,atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan sawit dan pemerintah Provinsi Riau harus membuat PERDA.
Penulis: Vina