BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, berkas Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se Riau tahun 2017 sudah diterima Pemprov Riau.Â
Saat ini pihak Disnakertransduk Riau tinggal menunggu penandatanganan berkas itu. Targetnya, dalam minggu ini selesai dan setiap kepala daerah di masing-masing kabupaten kota di Riau bisa melangsungkan pengumuman secara serentak.
Pengumuman penetapan UMK sebenranya sudah terlambat sesuai anjuran pusat, dimana pada Senin tanggal 21 November 2016, sudah dilakukan pengumuman secara serentak.
“Yang pasti sekrang berkasnya sudah sampai ditangan pak gubernur. Tinggak tunggu ditandatangani. Setelah itu langsung dikembamika ke kabupaten/kota masing-masing untuk diumumkan serentak,” katanya, Selasa (22/11/2016).
Dia menegaskan, bahwa usulan UMK yang dilakukan oleh kabupaten/kota sudah sesuai dengan ketentuan pusat, dengan kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Jika mengacu pada angka tersebut, secara otomatis Kabupaten Bengkalis masih pegang rekor angka UMK tertinggi dibanding daerah lain di Provinsi Riau.
Untuk diketahui UMK Kabupaten/kota se Riau tabun 2016;
Pekanbaru Rp2.146.375
Dumai Rp2.453.000
Rokan Hulu Rp2.146.375
Indragiri Hulu Rp2.174.473
Indragiri Hilir Rp2.163.658
Kampar Rp2.138.570
Bengkalis Rp2.480.875
Siak Rp2.209.930
Pelalawan Rp2.176.480
Kuantan Singingi Rp2.207.700
Kepulauan Meranti Rp2.163.100
Rokan Hilir Rp2.129.650
Penulis: Melba