BERTUAHPOS.COM(BPC),PEKANBARU – Hari ini (21/11/2016), setelah persidangan prapid keempat selesai, Evan Sembiring selaku Deputi Direktur Walhi saat ditemui usai persidangan, mengatakan bahwa sebenarnya apa yang disampaikan oleh pihak tergugat (Polda) itu mengada-ngada.
“Dan yang terpenting itu, surat-menyurat terkait dengan pemberitahuan penyidikan dan pemberhentian penyidikan itu tidak benar semua.†Ujar Evan kepada kru Bertuahpos,Senin,(21/11/16)
Evan mengatakan pihak perusahaan melakukan kelalaian , mereka menyalahi aturan PP No 71 Tahun 2014, “ Kanal mereka kering, mereka tidak melakukan pencucian kanal,†sebutnya
Lanjut Evan, logis tidak jika perusahaan dengan luas 48000 Ha hanya memiliki tiga buah alat pemadam kebakaran. Pihak pemohon juga meragukan kalau api berasal dari luar atau dalam konsesi.
Dan setelah dikonfirmasi kepada Evan Sembiring mengenai pihak Polda yang mengatakan bahwa walhi belum bisa menunjukkan bukti yang signifikan mengenai penolakan SP3.
“Bukti itukan tugas mereka sebagai kuasa dari polda,†ujar Evan
Sebelumnya, pihak pemohon sudah menghadirkan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli, dan Walhi sudah memberikan bukti-bukti lapangan yang ditemukan oleh Jikalahari.
“Hasil temuai lapangan kawan Jikalahari, menemukan tidak adanya sumber air yang cukup dan tidak ada menara air.†Tutup Evan
Penulis: Vina