BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-Â PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang ada di pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan sanksi pemberhentian pembuatan kanal selama tiga bulan. Pasca ketahuan melakukan pembuatan kanal pada kawasan lahan gambut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat,(09/09/16).
Setelah kru Bertuahpos mengkonfirmasi berita tersebut kepada salah satu pengurus Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Isnadi Esman melalui via telepon membenarkan hal tersebut.
“Setelah tim dari Badan Restorasi Gambut (BRG) melaporkan kepada KLHK, maka PT RAPP diberikan sanksi pemberhentian selama tiga bulan.†Ungkap Isnadi selaku Seketaris JMGR, Senin, (21/11/16)
Isnadi mengatakan, PT. RAPP melakukan penggalian sejak 2011 di Pulau Padang, hingga pada bulan Juli 2016 masyarakat menemukan perusahaan tersebut masih melakukan penggalian kanal, kemudian masyarakat melaporkan kegiatan tersebut kepada BRG. Dia menjelaskan kondisinya saat itu, yaitu adanya penggalian kanal dan penanaman akasia.
Berdasarkan hasil pengukuran tim JMGR, bahwa wilayah tersebut merupakan lahan gambut dalam. Isnadi menambahkan, berdasarkan PP 71 lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter memiliki fungsi lindung bukan fungsi budidaya.
Mereka berharap agar pemerintah memberikan keputusan agar dilakukannya pemberhentian pembuatan kanal secara permanen. Namun hingga saat ini Isnadi belum dapat memberikan informasi kepastian mengenai penyelesaian permasalahan tersebut.
“ Masyarakat saat ini masih menunggu keputusan dari Kementrian, masa pemberhentian sudah berjalan dua bulan, kita tunggu hingga Desember 2016, agar genap tiga bulan masa pemberhentian,” tutupnya
Penulis: Vina