BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendesak Pemkab Indragiri Hulu dan Pemkab Kampar agar segera menyerahkan surat justifikasi terkait ajuan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). Sebab kedua daerah ini dianggap terlalu tinggi dalam pengajuan angka UMK tahun 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, secara umum tidak ada persoalan apabila kedua daerah itu ingin menerapkan UMK tinggi, atau tidak mengikuti ketetapan kenaikan 8,25 persen. Dengan syarat ada surat justifikasi yang memuat berbagai alasan mengapa hal itu harus dilakukan.
“Kami minta hari ini surat itu harus mereka selesaikan,” katanya.
Dia menambahkan secara umum, seluruh kabupaten/kota di Riau sudah mengajukan hasil angka UMK untuk daerah masing-masing. Setelah Kabupaten Inhu dan Kampar menyerahkan surat justifikasi itu, diyakini pengumuman UMK di Riau bisa dilakukan secara serentak.
“Untuk teknis pengumumannya masih seperti tahun lalu. Kami akan keluarkan rilis sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat tentang kenaikan harga upah tersebut. Kemaren mereka masih mengikuti standar hidup layak sebagai indikatornya,” ujarnya.
Penulis: Melba