BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pekanbaru tersisa dua pekan lagi. Namun pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini masih di bawah 60 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie melalui Sekretaris, Kendi Harahap, Rabu (16/11/2016). Dijelaskannya realisasi PBB mencapai Rp 54,8 miliar. “Pendapatan PBB sudah mencapai Rp 54,8 miliar atau 52,6 persen dari target Rp 104 miliar,†katanya.
Kendi juga menjelaskan biasanya jelang jatuh tempo jumlah wajib pajak (WP) membayar. “Biasanya jelang jatuh tempo mulai ramai yang bayar,†katanya.
Sebagai informasi batas waktu membayar PBB pada 30 September. Namun dikarenakan yang bayar tidak sesuai Harapan, maka Pemko Pekanbaru memperpanjang hingga 30 November. Jika wajib pajak masih membayar di atas jatuh tempo maka dikenakan denda 2 persen per bulan.
Selain itu untuk meningkatkan minat WP bayar pajak maka Pemko memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pajak. Bagi nilaI PBB di bawah Rp 100 ribu, maka tidak dikenakan pajak atau Rp 0.
Disampaikanya juga, bagi wajib pajak sudah diberikan kemudahan untuk membayar pajaknya, proses pembayaran bisa dilakukan melalui BNI 46 dan juga Bank BJB. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu lagi antrian berlama-lama di loket pembayaran Dispenda.
Penulis: Riki