BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 menyebutkan investasi asing menjadi semakin dominan di sektor pertanian dan perkebunan. Hasil keputusan ini mendapat kritikan dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS.
Kepada betuahpos.com, Senin (9/6/2014), Zulher mengungkapkan kebijakan ini sangat kontradiktif dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan peranan para petani. Dan justru akan sangat merugikan petani kecil.
“Di dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) diberikan kelonggaran di berbagai bidang yang bersentuhan dengan mata pencaharian masyarakat kecil. Bahkan disebutkan perusahaan PMA dapat memiliki saham hingga 95 persen di suatu perusahaan subsektor perkebunan,” ujarnya.
Ir menyayangkan keputusan tersebut karena sangat memberi peluang kepada PMA untuk menguasai subsektor perkebunan yang selama ini identik dengan ekonomi kerakyatan.Â
“Setelah pemberlakuan UU Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2007, Perpres 39 tahun 2014 akan membuka ruang seluas-luasnya bagi investor asing untuk usaha bidang perkebunan dan pertanian yang tentunya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Skema ini akan membuat ketergantungan pengusaha kecil/menegah dan petani (rakyat) kepada investor yang lebih besar ataupun investor asing,†ungkapnya.
Dia pun meminta agar pemerintah pusat meninjau dan menyesuaikan kembali Perpres tersebut agar dapat meningkatkan daya saing petani dan pengusaha lokal.
Menurut Zulher, Perkebunan selama ini memiliki dua kawasan bisnis strategis yaitu perkebunan (hulu) dan pengolahan hasil perkebunan (hilir). Dia berpendapat bahwa jika hilirisasi produk-produk perkebunan diberi kesempatan kepada pihak PMA tidak masalah Karena dengan hilirisasi ini dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing produk-produk perkebunan.
Seperti tanaman kelapa sawit, selama ini produk hilir tanaman kelapa sawit hanya minyak goreng, sabun dan margarin. Namun dengan hilirisasi dan diversifikasi bisa menjadi jenis produk lainnya. Artinya itu akan membantu penambahan peluang pasar dan konsumen produk-produk dari perkebunan.
“Untuk diversifikasi dan hilirisasi produk perkebunan itu tidak masalah karena terkadang pengusaha dalam negeri terkendala kepada kepemilikan modal, penguasaan teknologi hingga SDM dan pasar. Namun jangan sampai penguasaan PMA itu menyentuh hingga ke kepemilikan kebun. Tentu itu dapat mengancam peluang petani kecil untuk mengembangkan usahanya†paparnya.(syawal)