BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berpegang kepada putusan awal. Bahwa Said Usman Abdullah (SUA) yang berpasangan dengan Dastrayani Bibra (Ide) tidak lolos tahapan pencalonan Wakil Walikota Pekanbaru 2017.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. “Sejauh ini KPU Pekanbaru tetap pada kesimpulan awal,” tegasnya.
Amiruddin sampaikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini semua keputusan KPU bukan keputusan pribadi saya. Tetapi kolektif seluruh anggota KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetap kita menyatakan pasangan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Kamis (03/11/2016).
Ketika ditanya jika usai sidang tuntutan pemohon diakomodir Panwas, pihaknya masih punya waktu untuk menetapkan. “Tentu ada alasan panwas. Kami selaku termohon akan tindaklanjuti. Setelah diputuskan, kami ada waktu tiga hari untuk merespon keputusan Panwas. Apakah kita akomodir atau tidak,†tuturnya.
Sebagai informasi keputusan pimpinan musyawarah ditunda hingga Sabtu (05/11/2016), pukul 10.00 WIB. Karena pada sidang kelima sengketa Pilkada di kantor Panwas Pekanbaru belum final.
Saat ini empat calon walikota dan wakil walikota sedang memasuki masa kampanye. Kandidat tersebut antara lain Dr Sahril-Said Zohrin nomor urut 1 dari jalur perseorangan. Herman Nazar-Devi Warman nomor urut 2 dari jalur perseorangan.
Ada juga calon petahana Firdaus MT-Ayat Cahyadi dengan nomor urut 3 diusung Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra. Lalu Ramli Walid-Irvan Herman nomor urut 4 diusung Golkar, PKB, Hanura, Nasdem, dan PAN.
Penulis: Riki