BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni (livible), aman, nyaman, damai dan sejahtera serta berkelanjutan.
Â
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial.Â
Â
Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar perkotaan, pengembangan permukiman yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, proses penyelenggaraan lahan, pengembangan ekonomi kota, serta penciptaan sosial budaya di perkotaan.
Â
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah.
Â
Untuk itulah, pemerintah menaja program satu juta rumah pada tahun 2015 lalu. Bentuk nyata sokongan Pemerintah Provinsi Riau terhadap program tersebut ialah dengan menggandeng para pengembang perumahan guna merealisasikan rencana itu.
Â
Hal tersebut senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai kewajiban  pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan rumah secara bertahap dan berkelanjutan.
Â
“Apalagi kita tahu Indonesia kekurangan ketersediaan rumah capai 15 juta unit,†kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Â
Selain itu, rencana pembangunan satu juta rumah sendiri menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan yang ada di Riau. Pasalnya, di Riau masih banyak keluarga yang belum mempunyai rumah sendiri, baik itu yang di daerah perkotaan maupun di pelosok desa.
Â
“Untuk itulah, program ini hadir guna memberi kemudahan masyarakat mempunyai tempat tinggal,†jelasnya.
Â
Dari satu juta unit rumah se-Indonesia, Pemprov Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau berkewajiban membangun rumah layak huni bagi masyarakat sebanyak lima ribu unit. Tanpa meminta dana kepada masyarakat alias gratis keseluruhan didanai oleh pemerintah.
Â
“Kebanyakan memang di daerah Riau pesisir yang masih banyak rumah tidak layak huni,†ujar Kepala Dinas Ciptada Riau, Dwi Agus Sumarno.
Â
Menurut Dwi, Pemprov Riau telah berhasil membangun rumah bagi MBR atau kurang mampu lebih kurang 6.832 unit sejak tahun 2013 hingga 2015 lalu. Serta diperkirakan masih membutuhkan 40 ribu unit lagi, ini berdasarkan data yang dimiliki DPD REI Riau.
Â
“Jelas pengadaan ini membutuhkan dukungan Pemda dalam hal hukumnya guna memberi kepastian hukum dan mempermudah penyelenggaraan program pembangunan perumahan dan pemukiman, semisalnya dalam hal Peraturan Daerah,†bebernya. (Adv)