BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi, mengatakan masalah pembebasan lahan untuk beberapa parsil yang menjadi penghambat pembangunan tol Pekanbaru-Dumai, tidak begitu diambil pusing.
“Uang ganti rugi sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena masih ada proses hukum yang tengah dijalani untuk menyelesaikan masalah ini, ” katanya, Â Jumat (21/10/2016).
Sebelumnya, pembebasan lahan sebanyak 7 parsil untuk wilayah Kota Pekanbaru digugat masyarakat hingga masuk ke meja hijau. Informasinya, sejumlah uang yang ditawarkan pemerintah tidak cocok dengan keinginan pemilik lahan.
Kata Masperi, masalah inilah yang saat ini tengah ditangani pihak pengadilan. Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.
Selain itu, tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.Â
Pemerintah menargetkan ganti rugi lahan selesai pada November 2016. Pembayaran ganti rugi lahan akan direalisasikan pada bulan itu. Target awal pembayaran ganti rugi selesai pada 8 November, harus harus mundur 14 hari.
Penulis : Melba