BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pada 2013, pemerintah mulai menjalankan roadmap pengurangan subsidi listrik. Sejak saat itu, tarif listrik industri besar, menengah, dan rumah tangga mewah dinaikkan secara bertahap. Diharapkan, program ini dapat memangkas subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. (Baca juga : PLN Didesak Cabut Subsidi Rumah Mewah).
Setelah menaikkan biaya listrik rumah tangga pada 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif untuk industri besar dan menengah pada Mei 2014. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan yang menyatakan tarif listrik akan naik setiap dua bulan, yaitu pada 1 Mei 2014, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.
Dalam aturan ini kenaikan tarif listrik ditetapkan untuk dua golongan pelanggan yakni I-3 atau industri dengan daya di atas 200 ribu watt yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Yang kedua, pelanggan I-4 atau industri dengan daya 30 ribu watt ke atas. (Baca juga : Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri).
Selain dua kebijakan tersebut, berikut roadmap pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik pada 2013-2018.
2013
-Tarif listrik untuk seluruh kelompok industri serta rumah tangga menengah-atas dengan daya listrik 1.300 VA ke atas dinaikkan secara bertahap setiap triwulan.
-Tarif listrik untuk pelanggan industri dan rumah tangga 450 VA serta 900 VA tidak naik.
-Pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA ke atas ditargetkan tidak akan menikmati subsidi lagi pada akhir 2013.
2014
-Tarif listrik untuk industri dengan daya di atas 200 kilowatt (I-3) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan tarif untuk pelanggan industri dengan daya 30.000 kW ke atas (I-4), dinaikkan setiap dua bulan hingga November.
2015
-Tarif bagi pelanggan I-3 yang tidak tercatat di bursa akan dinaikkan. Ditambah pelanggan rumah tangga menengah (R-2 dan R-3) dan bisnis menengah (B-2 dan B-3).
2018
-Seluruh golongan pelanggan, kecuali pelanggan 450 VA dan 900 VA, sudah dikenai tarif keekonomian.(Tempo)