BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bakal calon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyatakan dirinya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, Senin (17/10/2016). Cuti dimulai pada tanggal 28 Oktober mendatang sampai 11 Februari 2017.
Dirinya sampaikan pengajuan cuti sudah mengikuti aturan yang ada. “Cuti sudah saya ajukan sesuai aturan yang ada. Kalau kata KPU mulai cuti maka saya sudah siap,” tuturnya, Senin, (17/10/2016).
Firdaus MT yang merupakan orang nomor satu di Pekanbaru, pengajuan cuti mengikuti undang-undang, di mana tiga hari setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung cuti di luar tanggungan negara.
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Hazli menyampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menandatangani surat pengajuan masa cuti.
Sesuai aturan selama cuti kampanye calon petahana tidak boleh pakai fasilitas negara, seperti mobil dinas, rumah dinas, serta ajudan. “Walikota sudah tandatangani surat cuti. Tetapi pengajuan ke Pemprov Riau masih akan kita komunikasikan lagi dengan wali kota kapan waktunya,†katanya.
Di samping itu masa tugas Firdaus-Ayat bakal habis pada Januari 2017, maka penunjukan pelaksana tugas akan diserahkan sepenuhnya ke pihak provinsi Riau. Hanya saja siapa pelaksana tugas pengganti wali kota selama masa cuti kampanye hingga saat ini masih belum diketahui.
Penulis: Riki