BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski bakal calon petahana Walikota Firdaus dan wakilnya Ayat Cahyadi Cuti kampanye jelang Pilwako 2017. Keduanya tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Pekanbaru, Hazli, Jumat (14/10/2016). “Untuk tunjangan sesuai Permendagri nomor 74 tahun 2016, Firdaus-Ayat masih tetap mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan anak dan istri serta juga tunjangan kesehatan dan lainnya,†ujar Hazli, Jumat (14/10/2016).
Hanya saja calon petahana tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas yang disediakan negara selama menjabat. “Misalnya rumah dinas, mobil dinas, ajudan juga,” jelas Hazli. (Baca: Cuti Kampanye, Firdaus-Ayat Dilarang Pakai Fasilitas Negara)
Untuk pengajuan cuti pihaknya sudah memproses bahkan ditandatangani Walikota. “Surat cuti sudah ditandatangani Walikota. Tetapi pengajuan ke Pemerintah Provinsi Riau masih akan kita komunikasikan lagi dengan walikota kapan waktunya,†katanya.
Untuk jadwal cuti calon petahana dimulai dari awal kampanye mulai dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari mendatang. Sedangkan masa tugas Firdaus-Ayat berakhir 26 Januari 2017 mendatang. Sehingga mengisi kekosongan jelang pemilihan akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang diserahkan ke pihak provinsi.
Sesuai pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 itu dijelaskan ada enam item (tunjangan) yang masih boleh diterima selama masa cuti kampanye. Ke enam tunjangan yang tetap diberikan antara lain tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja serta kecelakaan kerja.
Penulis: Riki