BERTUAHPOS.COM, SURABAYA : Tahun lalu, menurut data International Monetary Fund (IMF), Indonesia diperkirakan merugi hingga Rp 400 triliun akibat kehilangan potensi pembayaran pajak. Karenanya langkah-langkah harus segera diambil untuk mencegah kerugian terus berlanjut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan setidaknya ada tiga langkah untuk mengurangi kerugian negara akibat kehilangan potensi pembayaran pajak.
Langkah pertama adalah peningkatan kapasitas pemerintah, lalu tingkat korupsi diturunkan, dan yang terakhir dan utama, law enforement-nya ditingkatkan. Jika tiga langkah itu dilakukan secara maksimal maka kerugian negara akan bisa diminimalisir, ujarnya di sela Seminar Perpajakan yang digelar Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Konjen AS di Surabaya, Kamis (17/4/2014).
Ia menambahkan, saat ini law enforcement untuk kasus pajak sangat minim di Indonesia. Dicontohkannya, kasus pengemplangan pajak oleh perusahaan perkebunan Asian Agri yang penyidikannya hanya berhenti pada satu perusahaan.
Padahal di sisi lain banyak perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha serupa tidak tersentuh hukum.
Contoh kasus Asian Agri menunjukkan bagaimana law enforecement terhadap kejahatan perpajakan masih sangat rendah. Harusnya ada 6 atau 7 perusahaan lain di bidang yang sama juga diperiksa dan bisa dihukum membayar kerugian negara seperti Asian Agri, ujar Yustinus(Kabarbisnis)