BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menyampaikan ritel sudah dilarang memperdagangkan plastik berbayar. Artinya semua ritel atau toko modern tidak dibenarkan menjual plastik kepada pembeli.
Hal itu yang disampaikan Kepala Bidang (kabid) perdagangan Disperidag, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. ‘Sudah dilarang terhitung 1 Oktober kemarin,” sebutnya, Rabu (12/10/2016).
Ketika disampaikan ada pihak supermarket atau ritel yang masih menerapkan plastik berbayar dengan alasan tidak tahu adanya aturan larangan tersebut, irba sampaikan hal tersebut hanya alasan saja. “Tidak ada itu tidak tahu, pernyataan dibuat-buat itu,” katanya di ruang kerja.
Sedangkan untuk Peraturan Daerah (Perda) kantong plastik disebutkan masih dalam proses harmonisasi bersama Badan Lingkungan hidup (BLH) Pekanbaru. “Kita sudah lakukan harmonisasi dengan BLH, karena mereka leading sektornya. kita tinggal tunggu proses,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada aduan konsumen ternyata Giant di Jalan Nangka Pekanbaru masih menerapkan jual plastik berbayar Rp 200. Padahal aturan plastik berbayar sudah dilarang. Bahkan pemerintah pusat telah menghimbau konsumen agar membawa kantong sendiri ketika berbelanja.
Penulis: Riki