BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Bagi masyarakat Kabupaten Siak, jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) di Siak Sri Indra Pura tentu tidaklah asing. Selain jadi ikon wisata, jembatan ini juga menyatukan antara kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak.
Kini, jembatan yang telah berusia  10 tahun itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberlakukan pelarangan berhenti disepanjang jembatan kebanggaan warga Siak itu. Himbauan dan larangan juga jelas terpajang diarea jembatan ketika akan menyebrang Jembatan TASL.
Dalam papan larangan yang terpajang bertuliskan “Dilarang berhenti dan berjualan disepanjang jembatan”. Bahkan, agar masyarakat tidak berhenti di jembatan itu, Pemkab Siak menyediakan posko Dinas Perhubungan untuk penjagaan dan pengawasan di  jembatan tersebut.
Akibat pelarangan tersebut, wisatawan yang datang ke Kabupaten Siak sempat  dibuat kebingungan. Salah satunya adalah M Dani.
“Kita serba salah, mau berhenti sebelum jembatan sama aja dipinggir jalankan parkirnya, sama halnya berhenti dijembatannya parkirnya di pinggir jalan juga,†katanya, Selasa (11/10/2016).
Bahkan, dia juga pernah ditegur oleh petugas Dishub ketika dirinya ingin berfoto dijembatan tersebut. “Tapi tidak ada disediakan tempat parkir mobil untuk kita berfoto-foto, serba salah aja gitu,” ungkapnya.
“Jembatan ini kan cuma ada di Siak, Ikon berfotonya para pengungunjung. Jadi sayang aja kalau tidak ada fasilitas untuk pengunjungnya, namanya pengunjungkan pasti ingin foto-foto. Alasannya ganggu lalu lintas karena parkir ditepi jalan, tapi apa bedanya juga kalau kita berhenti sebelum jembatan,” sebutnya lagi.
Pantauan bertuahpos, pihak Dishub melakukan pemantauan kendaraan yang berhenti dijembatan. Ketika mereka berhenti, Dishub membunyikan klakson seraya menghimbau dilarang berhenti.
Penulis : Ely