BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan penataan ulang terkait izin tambang yang dianggap tidak lagi sinkron dengan kondisi rill di lapangan. Kebijakan ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2014 tentang peralihan kewenangan dari daerah ke provinsi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Syahrial Abdi mengatakan, bupati dari 12 Kabupaten dan Kota di Riau sudah melakukan serah terima kewenangan itu kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, pada tanggal 29 September kemarin.
“Para Bupati diminta untuk menyerahkan izin pertambangan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir ke pihak Provinsi Riau melalui Gubernur. Karena berdasarkan peraturan itu semua kewenangan untuk memberikan izin ditarik ke provinsi,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (05/10/2016).
Dia menambahkan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberian izin pengelolaan tambang tersebut. Terutama terhadap izin tambang yang saat ini sudah tidak berlaku.
Syahrial mengakui lain Bupati lain pula izin tambang yang dikeluarkan. Adanya pemintahan kewenangan ini diharapkan ada keseragaman pengeluaran izin pertambangan supaya tidak menjadi pemincu hadirnya konflik terhadap masalah tersebut.
Ada empat kabupaten kota yang merespon cepat masalah ini. Bupati masing-masing kabupaten dan kota itu lebih cepat melakukan penyerahan kewenangan izin tambang kepada provinsi Riau.
Keempat kabupaten dan kota itu adalah, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Penulis : Melba