BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA– Cukai rokok bakal naik tahun depan. Pemerintah menaikkan itu dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Sedang kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.
Â
Dengan kenaikan itu, maka pemerintah mentargetkan penerimaan sebesar Rp 149,8 triliun dari cukai rokok. Ini artinya, cukai rokok menyumbang 11,72% dari total penerimaan negara tahun 2017.
“Dari kenaikan ini, ditargetkan sumbangan ke negara total sebesar Rp 149,8 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat DKJBC, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut Sri Mulyani, kontribusi cukai terhadap negara makin tahun semakin menurun. Itu terlihat dari data-data yang ada. Tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.
“Tren per tahun selalu menurun, dan ini tandanya baik, karena cukai bukan sumber penerimaan namun sebagai pengendalian konsumsi,” ujarnya.
Menurutnya dari penerimaan cukai rokok, ada pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan yang dikenal dengan istilah earmarking. Di tahun 2014 dana earmarking sebesar 11,2 Triliun, tahun 2015 sebesar 15,14 Triliun, dan tahun 2016 diperkirakan sebesar 17 Triliun.
“Adanya peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan. Disamping untuk kesehatan, dana tersebut juga diperuntukkan bagi persiapan pengalihan orang yang bekerja dalam industri rokok untuk beralih ke industri lain,” ungkapnya.
Penulis: Ko