BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Belakangan ini, Pekanbaru sedang heboh-hebohnya tentang kemunculan Samyang yang merupakan makanan mie dari Korea. Kemunculan mie tersebut menjadi perbincangan warga Pekanbaru.
Meski banyak yang senang dengan munculnya produk ini di Pekanbaru, namun tetap membuat keraguan di masyarakat. Pasalnya, dibungkusan mie tersebut tidak tercantum logo Halal dari MUI dan makanan tersebut termasuk makanan dari luar.
Baca: MUI Minta Samyang Cantumkan Label Halal
Terkait hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan perlu menelusuri kehadiran makanan tersebut di Pekanbaru.
“Kalau untuk mie itu saya memang kurang tahu informasinya. Tapi makanan serupa memang banyak terdapat swalayan produk-produk dari luar, termasuk mie,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Edi Fahmi kepada bertuahpos.com, Rabu (28/9/2016).
Ia mengatakan, barang luar boleh masuk ke Indonesia asalkan ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jika memang berasal dari luar, makanan tersebut hendaknya tercantum kode Merk Luar (ML) dari BPOM.
“Mereka harus punya kode itu, sekarang ini makanan itu ada tidak tercantum kode dari BPOM. Tapi untuk sekarang ini jarang kita jumpai dilapangan persoalan itu,” jelasnya.
Untuk bisa menindak masalah itu, Disperindag Kota Pekanbaru perlu berkordinasi dengan BPOM atau jika di daerah bernama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Karena untuk pengawasan dan penelitian dilakukan oleh pihak itu.
Baca: Mie Korea ‘Samyang’ Diragukan Kehalalannya
Selama ini, jika memang ditemukan adanya barang luar yang tidak memiliki izin dari BPOM atau ilegal baru biasanya hanya dalam skala kecil saja. Karena yang menjadi sasaran Disperindag untuk pengawasan adalah penjual akhir.
“Kita baru jumpai merk edar dalam skala yang sangat kecil. Makanya jika kita merugikan konsumen akan kita tarik,” tegas Edi.
Penulis: Iqbal