BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tingkat komsumtif yang tinggi di Pekanbaru memicu munculnya usaha mini market. Fenomena ini terlihat dari banyaknya minimarket yang semakin tersebar di banyak tempat. Namun sebagian besar usaha ritel modern ini tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), El Syabrina kepada bertuahpos.com.
“Untuk usaha minimarket, tidak ada meminta rekomendasi ke Disperindag untuk pengeluaran IUTM,” ungkapnya. Selain Alfamart dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan Indomaret dari PT Indomarco Prismatama, pihaknya belum menerima permohonan izin pendirian usaha.
“Coba tanya Badan Pelayanan Terpadu (BPT), apakah mereka (minimarket) ada meminta rekomendasi buka izin usaha,” sebutnya.
Seharusnya menurut El Syabrina, tiap pelaku usaha yang ingin membangun usaha seperti mini market selayaknya melayangkan surat rekomendasi ke Disperindag. “Itu berguna selain untuk pendapatan ke kas daerah, juga terkait tata niaga supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,” ujarnya.
Seperti yang diketahui beberapa titik kawasan Pekanbaru, khususnya di daerah Panam mudah ditemui usaha minimarket. Yang lokasinya tak jarang saling berdekatan. IUTM sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kepala BPT yang diwakili Kepala Bidang I Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Said Riza mengakui ada minimarket yang tidak mengajukan izin pendirian usaha. “Sebagian ada juga yang mengajukan izin usaha, tapi sebagian lagi sepertinya belum,” sebutnya.
Terkait apakah legal tidaknya minimarket yang melaporkan pendirian usaha, Said enggan berkomentar lebih. “Nanti kita akan koordinasikan ke Disperindag terkait hal ini,” ujarnya usai pelantikan pejabat eselon di Aula Walikota. (riki)