BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Firdaus MT-Ayat Cahyadi resmi mendaftar di KPU. Pasangan incumbent atau petahana ini diusung partai Demokrat, PKS, dan Gerindra.
Walau sudah resmi mendaftar, Pemerintah Kota (Pemko) masih belum urus surat cuti keduanya. Hal itu disampaikan Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli kepada kru bertuahpos.com. “Kita masih menunggu arahan KPU sebagai penyelenggara. Kalau sudah jelas ditetapkan sebagai pasangan calon baru kita urus,” katanya, Jumat (23/09/2016).
Selain itu dari informasi yang didapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan Permendagri khusus yang mengatur soal kepala daerah yang maju Pilkada. “Permendagri khusus itu yang mengatur siapa Plt (pelaksana tugas) dan sebagainya,” katanya.
Jika memang dalam ketentuan mengharuskan kepala daerah cuti setelah pendaftaran, maka pihaknya akan segera mengurus. “Kalau memang harus cuti akan kita lakukan nanti ke Provinsi Riau. Kalau masih belum jelas, belum bisa (cuti),” sebutnya.
baca:Â Tidak Ada Lagi Calon Walikota Pekanbaru Datangi KPU
Tentang Permendagri yang akan dikeluarkan belum bisa dipastikan. “Kita tunggu pusat katanya Oktober ini. Kita kalau Mendagri begitu keluar sudah diupload, kita tinggal ajukan,” sebutnya.
Sebagai informasi, pada hari kedua mendaftar pasangan incumbent atau petahana Firdaus MT-Ayat Cahyadi diusung Demokrat, PKS, Gerindra, dan dukungan PBB. Serta pasangan Herman Nazar dan Devi Warman dari jalur perseorangan.
Sedangkan saat hari pertama ada tiga pasangan yang mendaftar. Yakni Dr Sahril-Said Zohrin dari jalur perorangan, lalu Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah diusung PDIP dan PPP, serta Ramli Walid-Irvan Herman Golkar, PKB, Nasdem, Hanura, PAN, dan Perindo.
baca:Â Empat Kali Indonesia Raya Berkumandang di KPU Pekanbaru
Penulis: Riki