BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Para pengusaha pasti tau, jika ingin mendirikan sebuah perusahaan banyak prosedur yang harus dilakukan sebelum menjalankan usahanya.
Salah satunya adalah mengurus surat menyurat perusahan. Mulai dari Akta Pendirian perusahaan dan surat pengesahan kementrian, Izin Gangguan, SIUP dan sebagainya. Setelah semuanya selesai maka usaha pun sudah bisa di mulai.
Tapi mungkin tidak banyak yang tahu atau bahkan melupakan kewajiban setelah pengurusan surat- surat perusahan tersebut yaitu membayar retribusi seperti yang tertera pada Surat Izin Gangguan. Pada poin ketiga tertulis ” Izin Gangguan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan wajib mendaftar ulang setiap tahunnya dengan membayar Retribusi sebesar Rp 480.000.- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah)…”.
” Iya, itu dibayar setiap tahunnya sesuai tanggal yang tertera di HO nya,” Ujar Mulfiani, pimpinan direksi ekonomipos.com kepada bertuahpos.com, Jumat (23/9/2016).
Jika pembayaran retribusi tersebut (tidak melakukan pendaftaran ulang) pada waktu yang telah ditentukan, pengusaha akan dikenakan denda keterlambatan.Â
” Pengusaha akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan jika terlambat mendaftar ulang,” Ujar Dyah, salah satu staf BPTPM pekanbaru.
Menurut keterangannya, sebelum peralihan perda, denda keterlambatan lebih tinggi jika dibandingkan sekarang hanya 2 persen perbulan.
Penulis: Mao