BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Ditetapkannya Ramli Walid sebagai Bakal Calon Walikota Pekanbaru tentunya menjadi sorotan publik. Pasalnya saat ini Ramli masih berstatus sebagai pejabat Golongan IV D dan berstatus sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengingatkan kembali bahwa pejabat yang nyalon harus sadar diri untuk mundur dari jabatan. “Saya rasa mereka sudah tahu aturannya,” ujarnya, Selasa (20/09 /2016).
Ramli Walid diusung partai Golkar sebagai Bakal Calon Walikota Pekanbaru dalam Pilkada serentak yang bersangsung tahun 2017 nanti. Ada empat partai yang mendukung Ramli, yakni Golkar, PAN, Nasdem dan PKB.
“Pak Ramli harus ikut aturan kalau mau naik dalam Pilkada. Selanjutnya tinggal dikoordinasika dengan BKP2D,” sambungnya.
Berdasarkan aturan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Ramli Walid harus menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai negeri.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal mengatakan, untuk urusan administrasi status Ramli sebagai ASN, berada di Jakarta.Â
Karena pengangkatan dan pemberhentian pegawai golongan IV D ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Melba