BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Sugianto angkat bicara terkait diamankannya 1 unit truk berisi lebih kurang 40 ton yang diduga merupakan limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) PT Adei Plantetion oleh Satuan (Sat) Reskrim Polisi Resor (Polres) Pelalawan pada Sabtu, (03/09/2016) malam lalu.
“Kami masih percaya penuh kepada pihak kepolisian, yaitu Polres Pelalawan. Jangan sampai kepercayaan itu di sia-siakan oleh masyarakat yang menunggu hasil. Karena barang penjualan limbah itu sangat langka, dan itu membutuhkan proses yang sangat panjang, kalo itu memang punya izinnya. Jelas mereka tidak ada izinnya,” ungkap Politisi dari PKB ini melalui selulernya, Selasa (06/09/2016).
Ditambahkan Sugianto, kalo masalah izin pembelian seharusnya perusahaan bisa melihat kapan si pembeli ketika mereka mengeluarkan limbah B3. “Baik itu dari Kementerian, sarana prasarana, peralatan, apakah standar itu sesuai dengan perizinan, kalaupun yang si pembeli memiliki izin. Kalo tidak standar, berarti mereka juga menyalahi aturan. Apalagi pihak perusahaan sudah mengakui (limbah, red). Jadi tidak ada bahasa kasus ini tidak dilanjutkan,” katanya.
Bukti sudah ada, pengakuan sudah ada, lanjut Sugianto. Kalau mereka harus mengelola, itu izinnya harus lengkap. Kalau tidak lengkap berarti mereka menjual secara ilegal. “Tidak ada alasan Polres tidak melanjutkan kasus itu, karena jelas diakui tidak ada izin daur ulang itu. Syarat pengeluaran itukan harus jelas dari menteri,” tegas Sugianto.
Hal senada juga diungkapkan Marlon S, warga Pelalawan yang mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk dapat serius menjerat pembeli limbah perusahaan tersebut. “Kami harap, Polisi serius menjerat pembeli limbah ini, jangankan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), surat izin angkutan saja mereka tidak punya,” kata Marlon saat berbincang dengan wartawan.
Pembeli dan penjual limbah ini dapat dijerat sesuai Pasal 263 KUHP jika dokumen yang ada merupakan dokumen surat Palsu, sambung Marlon. Dimana, dijelaskan Marlon, penggunaan surat palsu dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dapat mendatangkan kerugian.
“Diartikan kerugian disini tidak saja meliputi kerugian materil, termasuk juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya. Atau di jerat dengan KepMen LH nomor 28 tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi ke Humas PT Adai, Budi Simanjuntak, tidak mendapatkan jawaban. Saat di hubungi melalui selulernya tidak menjawab, melalui short message service (SMS) tidak membalas.
Penulis: Arie