BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Para penggiat lingkungan kembali mengecam tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang menyerobot lahan warga di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan PT. RAPP kembali terjadi. Lahan itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Pasalnya, warga mengklaim bahwa lahan yang ditanami kebun kelapa sawit tersebut adalah milik warga. Warga yang berjumlah 536 orang dan tergabung dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB).
baca: Dituding Serobot Lahan, Warga Giring 4 Eskavator Milik RAPP ke Polres Siak
Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mengatakan, dengan tindakan yang dilakukan RAPP, sama saja perusahaan itu telah mengangkangi komitmen sendiri.
Dalam komitmen Sustainable Managementnya Forest Policy (SMFP) yang dideklarasikan, bahwa RAPP berkomitmen untuk menyelesaikan masalah konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.
“Sampai sekarang komitmen mereka cuma di atas kertas saja. Lihatlah realitasnya di lapangan. Masih banyak masalah penyerobotan lahan yang berujung pada konflik sosial,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (06/09/2016).
Dia menambahkan, sejak awal Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan sudah mengeluarkan aturan, perusahaan wajib menyerahkan 20 persen dari lahan mereka untuk dikelola oleh masyarakat.
“Masalah konflik kembalikan saja ke komitmen SMFP mereka bahwa mereka akan menyelesaikan konflik sosial. RAPP berani tak?” sambungnya.
Presiden Joko Widodo pernah mengemukakan sebanyak 12,7 Juta hektar lahan dan hutan untuk masyarakat. Program pemerintah itu bisa saja terwujud asal lahan perusahan yang bermasalah itu dikembalikan ke masyarakat.
“Di Riau inikan banyak lahan bermasalah milik perusahaan. Audit saja, kalau terbukti bermasalah kembalikan ke masyarakat,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi yang melakukan unjuk rasa di Kabupaten Siak merasa tak terima lantaran lahan kebun kelapa sawitnya diduga diserobot PT.RAPP, lantas warga yang tergabung dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB), melakukan perlawanan dengan cara menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tersebut kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Â
Penasehat Hukum (PH) FPDMB, S Usdek Panjaitan and Associates, Mara Alam Siregar, mengatakan laporan tersebut bernomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016. Laporan itu dilakukan usai menerima kuasa dari forum petani dayun maju bersama (FPDMB).
Usdek Panjaitan menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak masyarakat, meskipun bakal berhadapan dengan perusahaan yang tergolong besar ini..
Hal senada juga disebutkan Mara Alam Siregar, meskipun lahan itu diduga telah diserobot oleh PT. RAPP, namun dirinya menghimbau kepada warga yang tergabung dengan FPDMB untuk tetap beraktivitas sebagaimana biasa. Pasalnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Menhut, Men PU dan Kepala Pertanahan Nasional Nomor:78 tahun 2015, Nomor:PB.3/Menhut-11/2014, Nomor:17/PRT/M/2014 dan Nomor:8/SKB/2014 huruf (a) dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:34/PUU-IX/2011, dinyatakan penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.Â
baca juga: Di duga Serobot Lahan Warga, Kapolres Siak: RAPP Hentikan Aktifitas Pengrusakan
Penulis: Melba