BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau didesak untuk melakukan gelar perkara kembali terhadap 15 perusahaan yang sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Langkah ini harus dilakukan untuk kembali mendapatkan kepastian keadilan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Asisten Ombudsman RI Tumpal Simanjuntak mengatakan, langkah gelar perkara kembali terhadap 15 perusahaan yang sudah di SP3-kan itu, untuk mencegah munculnya masalah lain dalam kasus ini.
“Kami juga akan ikut terlibat dan mengkaji lebih jauh apa alasan mereka melakukan penghentian penyidikan terhadap perusahaan itu. Gelar Perkara sangat memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman juga mengatakan bahwa kasus keterlibatan perusahan terhadap Karhutla ini bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, pengawasan aparat penegak hukum terhadap kasus Karhutla di Riau terus dilakukan hingga saat ini.
baca: Gubri: 15 Perusahaan SP3 Bisa di Pidanakan Lagi
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Riau sepertinya tidak ingin terlibat campur tangan terlalu jauh. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus penegakan hukum untuk ditangani oleh aparat kepolisian Riau.
Namun demikian, kata Tumpal, publik sudah terlanjut kecewa. Kasus SP3 untuk 15 perusahaan ini juga sudah mendapatkan perhatian banyak pihak, termasuk Ombudsman.
“Bagaimanapun kami terus mendorong agar Kapolda Riau kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus SP3 ini. Termasuk penyanderaan 7 petugas negara oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat tersebut,” sambungnya.
baca: Ratusan Titik Panas Muncul di Lahan Milik Perusahaan SP3 Larutkan
Penulis: Melba