BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terhitung 1 Oktober mendatang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri bakal menghapus semua data masyarakat yang tidak melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Artinya mereka yang tidak kunjung mengurus e-KTP bakal kehilangan hak pelayanan administratifnya seperti pengurusan nikah, BPJS, SIM, izin usaha dan lain sebagainya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara rinci wacana tersebut.
Baharuddin menilai setidaknya di Pekanbaru masih ada sekitar lebih kurang 32 ribu warga yang belum punya e-KTP. “Sebagian besar mereka sudah lakukan perekaman. Tetapi kendala kita di lapangan peralatan alat cetak terbatas hanya ada dua. Apalagi Pekanbaru kehabisan blangko e-KTP,†sebutnya.
baca: Disdukcapil Pekanbaru Terpaksa Pinjam Blangko e-KTP Rokan Hilir, Ini Penyebabnya
Baharuddin menilai jika Wacana penghapusan seluruh data kependudukan warga yang tidak punya e-KTP akan sangat berdampak. “Saya menilai kebijakan itu belum bisa di Pekanbaru. Data yang kita punya 32 ribu warga belum siap e-KTPnya,†sebutnya.
Jika wacana penghapusan tetap dilanjutkan, maka Disdukcapil Pekanbaru bakal keluarkan rekomendasi yang menerangkan bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP. Maksudnya kalau sudah perekaman, otomatis mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
baca: 41 Ribu Lebih KTP Warga Pekanbaru Antre Cetak
“Rekomendasi itu sudah bisa menjadi dasar yang kuat jika ada warga mengurus pelayanan yang melampirkan syarat wajib punya KTP, begitu juga bagi masyarakat yang akan menikah,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September menjadi batas akhir perekaman e-KTP dilakukan. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut maka seluruh data kependudukan milik warga tersebut dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Artinya bakal banyak warga yang kehilangan hak pelayanan administratif yang mewajibkan syarat kartu penduduk. Seperti saat pengurusan BPJS, nikah, pengurusan SIM, perbankan, izin usaha, mendirikan bangunan, dan lain sebagainya.
Penulis: Riki